https://jakarta.times.co.id/
Berita

Sidang Patok Wilayah Tambang, PN Jakpus Tegaskan Kepatuhan Hukum PT Position

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:07
Sidang Patok Wilayah Tambang, PN Jakpus Tegaskan Kepatuhan Hukum PT Position Suasana saat berlangsungnya sidang Patok Wilayah Tambang Halmahera Timur di PN Jakpus, Rabu (29/10/2025).

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pelanggaran batas wilayah tambang antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Dalam pantauan TIMES Indonesia, agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini menampilkan dinamika yang semakin menonjolkan pentingnya ketegasan hukum di sektor pertambangan.

Agenda persidangan sempat tertunda akibat saksi yang mewakili PT Position kembali absen. Ketidakhadiran ini merupakan yang kelima kalinya dan mulai dinilai mengganggu kelancaran pemeriksaan.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menegaskan pengadilan tidak akan membiarkan proses hukum terhambat tanpa alasan yang sah.

“Pengadilan telah menerbitkan perintah tertulis agar saksi hadir. Jika tetap tidak dipenuhi, akan dilaksanakan tindakan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum PT WKM juga meminta langkah pemanggilan secara paksa demi memastikan setiap pihak yang berkepentingan turut bertanggung jawab dalam pembuktian di persidangan.

Untuk memperkuat posisi hukumnya, pihak PT WKM menghadirkan ahli hukum pertambangan, Prof. Dr. Abrar Saleng. Ia menjelaskan bahwa seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga dan mengamankan area IUP dari potensi penyalahgunaan.

“Menjalankan kewenangan untuk melindungi wilayah perizinan bukan bentuk pelanggaran, justru merupakan bagian dari amanat peraturan perundangan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai dasar hubungan antara PT WKM dan PT Position, yang menurutnya tidak memiliki legitimasi hukum terkait kepemilikan wilayah yang disengketakan.

“Ketika dasar hukumnya tidak sah, maka tindakan yang dilakukan di dalam area tersebut tidak bisa disebut aktivitas pertambangan yang legal,” jelasnya.

Keterangan ahli tersebut memperkuat bahwa pemasangan patok batas oleh PT Position merupakan tindakan untuk mencegah pengambilalihan sumber daya tanpa hak.

Sejumlah aktivis dari Maluku Utara turut memantau jalannya persidangan. Mereka menilai kasus ini menyangkut kepentingan publik karena bersentuhan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Koordinator Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menyampaikan bahwa proses hukum harus dapat menjadi ruang terbuka bagi kebenaran.

“Kami ingin memastikan setiap langkah persidangan dijalankan tanpa intervensi dan tanpa ada yang menghambat terungkapnya fakta,” ujarnya.

Ia menilai ketidakhadiran saksi berulang kali merupakan bentuk ketidakkooperatifan yang perlu disikapi secara tegas oleh pengadilan.

Dengan masih adanya agenda pemeriksaan saksi dan ahli lanjutan, publik menantikan bagaimana pengadilan menegakkan kepastian hukum dalam kasus ini.

Di satu sisi, regulasi menegaskan bahwa hak pemegang izin yang sah harus dilindungi. Di sisi lain, pengadilan tengah memastikan setiap pihak yang melakukan aktivitas pertambangan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan bertanggung jawab atas implikasinya. (*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.