TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pemindahan terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, ke Australia hanya akan dilakukan dengan prinsip resiprokal. Hal itu disampaikan Yusril saat konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Pemerintah Australia mesti mempertimbangkan kemungkinan jika suatu saat Indonesia juga meminta narapidana warga negaranya untuk dipulangkan," jelas Yusril.
Meski demikian, hingga kini Indonesia belum mengajukan permintaan pemulangan narapidana WNI kepada Australia.
Yusril menegaskan, pemindahan narapidana (transfer of prisoners) berbeda dengan pertukaran narapidana (exchange of prisoners). Oleh karena itu, pemindahan ini tidak melibatkan proses tukar-menukar.
"Kita tidak meminta pertukaran narapidana. Ini transfer of prisoners, tetapi dengan syarat resiprokal. Tidak ada pertukaran pada saat yang sama," kata Yusril.
Menurut Yusril, diskresi untuk pemindahan narapidana ini murni niat baik dari Presiden Prabowo Subianto setelah adanya permintaan resmi dari Pemerintah Australia.
“Tahap sekarang kita tidak sama sekali melakukan exchange of prisoners, tidak juga melakukan imbalan. Ini betul-betul niat baik yang dikemukakan oleh Presiden. Dia mau memberikan (diskresi)," tuturnya.
Prinsip resiprokal ini telah dimasukkan dalam draf syarat kerja sama yang diserahkan kepada Tony Burke. Saat ini, Pemerintah Australia masih mempelajari draf tersebut sebelum memberikan keputusan. Jika disetujui, pemindahan lima narapidana Bali Nine yang tersisa bisa dilakukan pada Desember tahun ini.
Bali Nine adalah sembilan orang warga Australia yang terlibat dalam penyelundupan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia menuju Australia pada 2005. Kini, lima anggota kelompok ini masih mendekam di penjara Indonesia, sementara sisanya telah dieksekusi mati, bebas, atau meninggal dunia. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |