TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) hingga memicu kasus keracunan akan dijatuhi sanksi berupa "kartu kuning".
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026), Dadan menjelaskan konsekuensi bagi pelanggar aturan tersebut.
"Saya melihat ada SPPG yang akan kita berikan lampu kuning ya atau kartu kuning karena menyalahi prosedur yang lebih berat. Kemudian, kita akan evaluasi dan mungkin akan dihentikan untuk sementara agak lama yang diberikan kartu kuning," katanya.
Dadan juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima manfaat yang terdampak insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, investigasi mendalam masih terus dilakukan di beberapa titik wilayah kejadian.
"Untuk yang kita berikan kartu kuning itu karena dia mengambil bahan baku dari luar sehingga tidak terawasi cara masaknya, dan kita akan berikan peringatan cukup keras terkait hal tersebut. Kemudian, untuk beberapa SPPG sekarang kita akan umumkan beberapa menu yang harus dihindari," ujar dia.
Pihak BGN mengimbau agar setiap SPPG memperketat quality control pada bahan baku guna memastikan keamanan konsumsi. Sebagai langkah antisipasi, BGN akan merilis edaran khusus mengenai daftar menu yang perlu dihindari demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Dari kejadian-kejadian yang ada kami mulai mengevaluasi menu yang harus diberikan. Jadi, beberapa menu mungkin harus kita hindarkan supaya kejadian tidak terulang kembali. Kami akan membuat edaran supaya program makan bergizi bisa berjalan lebih aman," tuturnya.
Upaya perbaikan kualitas ini juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta peningkatan keamanan pangan pada program MBG.
"Pak Presiden menyampaikan bahwa BGN harus tetap bekerja dengan cermat. Target tetap dikejar, tetapi kualitas dan keamanan harus ditingkatkan, itu arahan Pak Presiden," ujar Dadan.
Hingga saat ini, program MBG telah mengelola 22.275 SPPG yang melayani sekitar 60,7 juta penerima manfaat. Pada tahun 2026, BGN berencana membentuk tim akreditasi untuk memberikan penilaian kualitas terhadap seluruh satuan pelayanan.
"Kita nanti akan gradasi dan menetapkan mana SPPG yang unggul atau nilai A, kemudian SPPG yang sangat baik atau nilai B, dan SPPG yang nilai baik atau C, lalu mungkin ada SPPG yang harus berjuang untuk bisa terus melanjutkan kegiatannya," katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Badan Gizi Nasional Beri Sanksi 'Kartu Kuning' bagi SPPG Pelanggar SOP
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |