TIMES JAKARTA, JAKARTA – Asosasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi atau private jet di KPU Tahun Anggaran 2024 pada KPK. Laporan tersebut dilakukan pada Selasa (28/10/2025)
Sebelumnya, kasus ini sudah mendapat atensi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga ini telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, empat anggota KPU, dan Sekjen KPU. Pasalnya, secara hukum mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, ALMI menilai, persoalan ini bukan semata pelanggaran kode etik, melainakan ada unsur penyalahgunaan wewenang yang menyebakan kerugian keuangan negara.
Ketua ALMI, Muhamad Zainul Arifin mengatakan, dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintah ada tiga bentuk penyalahgunaan wewenang. Pertama, larangan melampaui kewenangannya. Kedua, larangan mencampuradukan wewenang. Ketiga, larangan bertindak sewenang-wenang.
"Bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua, KPU dan Sekjen, adalah dengan mengunakan jet pribadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya, ditambah dalam pleno pengadaan jet pribadi salah satu Komisioner, Betty Epsilon tidak setuju dengan pengadaan jet pribadi tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, fakta persidangan yang dilakukan oleh DKPP menyatakan, bahwa 59 kali perjalanan mengunakan jet pribadi, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan logistik.
Artinya, kata dia, pengunaan jet pribadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya. Sedangkan KPU beralasan pengunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di deaerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Atas dasar itu, Ketua dan Anggota Komisoner Pemilihan Umum dan Sekjen RI diduga menyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara bisa dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor," jelasnya
Ia juga menilai, tindakan Ketua KPU, anggota KPU dan Sekjen KPU melanggar asas -asas pemerintahan yang baik (AUPB), asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalagunakan wewenang, adil, transparan dan akuntabel.
Hal ini, lanjut dia, bisa lihat dari tindakan KPU mulai dari tender pengadaan barang/jasa yang tidak terbuka dan akuntabel. Mencurigakan lagi pemenang tender tersebut perusahaan yang belum berpengalaman, jika dikualifikasi masih perusahan kecil, karena dua tahun berdiri.
Ia mengatakan, perjalanan jet pribadi melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO 113/PMK.05/2012 Tentang perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pengawai Negeri, dan Pengawai Tidak Tetap “dalam lampiran peraturan tersebut disebutkan bahwa pejabat eselon I dan setingkat Menteri maksimal mengunakan penerbangan kelas bisnis. Adapun pejabat eselon II ke bawah hanya boleh mengunakan penerbangan kelas ekonomi” konsekuensi pelanggaran terhadap PMK tersebut KPU harus mengembalikan pada kas negara.
"Dari sini jelas, bahwa Tindakan Ketua, Anggota KPU dan Sekjen melanggar peraturan perundang-udangan yang menyebakan kerugian keuangan negara. KPK harus bergerak untuk menindaklanjuti indikasi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menjadikan putusan DKPP itu untuk mempelajari laporan dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi atau private jet di KPU Tahun Anggaran 2024 tersebut.
"Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut," ujarnya. (*)
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |