TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP),” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (20/12/2025), usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang juga dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menegaskan bahwa penyelesaian PP ini merupakan hal yang mendesak. “Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujarnya.
PP ini akan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, sekaligus diharapkan meredam polemik di masyarakat.
Menurut Yusril, hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah juga berpotensi diperkuat menjadi undang-undang di kemudian hari, meski prosesnya masih memerlukan waktu.
Pemerintah dan Komisi akan segera menggodok rancangan PP tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |