TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengakui masih banyak penjual di platform e-commerce yang belum mencantumkan asal produk, meski kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan ekonomi digital Indonesia saat ini didominasi oleh sektor e-commerce yang menopang sekitar 70 persen aktivitas ekonomi digital nasional.
“Sekitar 25 juta pengusaha UMKM telah beralih ke ekosistem digital melalui media sosial dan lokapasar,” ujarnya dalam acara Kota Masa Depan di Kudus, Jateng Jumat, dikutip dari keterangan pers Kementerian UMKM di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Namun, ia mengatakan pertumbuhan ekosistem digital masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait kesadaran konsumen dalam membeli produk dalam negeri.
Kajian pemerintah menunjukkan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring masih didominasi pertimbangan kualitas dan harga tanpa memperhatikan asal produk.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE/e-commerce).
Salah satu ketentuannya adalah kewajiban transparansi informasi produk, termasuk mencantumkan negara asal pengiriman barang dan asal pedagang luar negeri.
Meski regulasi sudah berlaku, Temmy menilai penerapannya belum optimal. Untuk itu, Kementerian UMKM mendorong penjual untuk konsisten mencantumkan asal produk agar konsumen memiliki informasi yang jelas dan kesadaran memilih produk lokal semakin meningkat.
Ia menambahkan penguatan pasar domestik menjadi kunci menjaga keberlanjutan usaha UMKM. Dengan strategi yang tepat, produk lokal diyakini mampu menguasai pasar dalam negeri sekaligus bersaing di pasar global.
Temmy menjelaskan Kementerian UMKM juga terus mempercepat transformasi digital pengusaha UMKM melalui pendataan terintegrasi, fasilitasi legalitas usaha, serta dorongan agar semakin banyak UMKM masuk ke ranah digital.
Saat ini, tercatat sebanyak 122,102 juta pengusaha UMKM telah terdaftar di berbagai platform e-commerce.
Sementara itu, data Kementerian Perdagangan pada 2024 menunjukkan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia terus meningkat dari 58,63 juta pada 2023 dan diproyeksikan mencapai 99,1 juta pengguna pada 2029.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Asal Produk Masih Disembunyikan, UMKM Ingatkan E-Commerce Patuhi Aturan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |