TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan sehingga dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas.
OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
OJK mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.
Masyarakat diharapkan tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat harus selalu memeriksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.
Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan “legal” dan “logis”.
Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam whitelist. Sementara “logis” artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan.
Apabila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id atau dapat menghubungi nomor telepon 157, WA pada nomor 081157157157, atau email [email protected].
Berikut daftar lengkap whitelist pedagang AKD dan aset kripto yang berizin. Daftar ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK:
1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) https://kripto.ajaib.co.id/
2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) https://www.astal.co.id
3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) https://www.bittime.com
4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) https://www.bitwewe.co.id
5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) https://www.bitwyre.id
6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) https://www.btse.id/en
7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) https://www.pedagangkripto.com
8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) https://www.coinx.co.id
9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) https://www.cyra.exchange
10. Floq (PT Kripto Maksima Koin) https://floq.co.id/
11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) https://indodax.com/
12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia) https://www.koinsayang.com
13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses) https://kriptosukses.com/
14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya) https://mobee.com/
15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital) https://nagaexchange.co.id/
16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) https://www.nanovest.io
17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal) https://usenobi.com/
18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja) https://pintu.co.id/
19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) https://pluang.com/
20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) https://www.reku.id
21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia) https://www.samuelkripto.com
22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia) https://www.crypto.stockbit.com
23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) https://www.tokocrypto.com/
24. Triv (PT Tiga Inti Utama) https://www.triv.co.id
25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia) https://id.upbit.com
Calon pedagang AKD terdaftar:
26. digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange) https://digitalexchange.id
27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital) https://fasset.id/
28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia) https://gudangkripto.id/
29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd) https://www.luno.com/
Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin. Berikut daftarnya:
1. CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) cfx.co.id
2. KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) www.kliringkomoditi.id
3. ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) coincustodian.id
4. Tennet (PT Tennet Depository Indonesia) depository.id. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OJK Buka Whitelist Kripto Resmi, Alarm Keras bagi Platform Ilegal
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |