TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan menuntut balik negaranya setelah ia diputus Pengadilan Prancis bersalah atas tuduhan korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara 2 tahun masa percobaan.
Dilansir Reuters, Selasa (2/3/2021) ia mengatakan, ia siap maju ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
"Saya mengajukan banding atas keputusan tersebut, mungkin saya harus melanjutkan perjuangan ini hingga ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa," kata Sarkozy kepada surat kabar Le Figaro dalam sebuah wawancara.
"Itu akan menyakitkan bagi saya harus membuat negara saya sendiri dikutuk, tetapi saya siap untuk itu karena itu akan menjadi harga demokrasi," katanya.
Nicolas Sarkozy juga menambahkan dia tidak akan mencalonkan diri sebagai presiden Prancis pada 2022 tetapi akan tetap mendukung seorang kandidat pada waktunya. (*)
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |