TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa setiap infrastruktur publik, mulai dari bandara, terminal, pelabuhan, hingga rest area, wajib mengalokasikan 30 persen area untuk promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik—terminal, stasiun, rest area—itu harus menyediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus,” tegas Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar himbauan, melainkan amanat hukum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Pada Pasal 67 PP 7/2021, juga diatur bahwa biaya sewa bagi pelaku UMKM di infrastruktur publik maksimal hanya 30 persen dari harga sewa komersial. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang tumbuh yang adil bagi pelaku usaha kecil di tengah dominasi bisnis besar.
Inspeksi Mendadak untuk Tegakkan Aturan
Muhaimin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pengelola fasilitas publik mematuhi ketentuan tersebut.
“Kalau tidak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik, menurut peraturan pemerintah, 30 persen space-nya wajib diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” ujarnya menegaskan.
Ia menilai implementasi PP 7/2021 menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam pemberdayaan UMKM, agar pelaku usaha kecil benar-benar bisa naik kelas dan mendapatkan akses pasar yang layak di ruang publik strategis.
UMKM Tulang Punggung Ekonomi Nasional
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, UMKM saat ini menyumbang sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
“Kalau ruang publik bisa menjadi etalase UMKM, maka ekonomi rakyat akan bergerak. Ini cara sederhana untuk menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan,” kata Muhaimin.
Ia menambahkan, ke depan Kemenko PM akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar kebijakan pemberdayaan UMKM tidak berhenti di atas kertas.
Fokus Kemenko PM: Dorong Akses dan Kemandirian UMKM
Upaya pemberdayaan UMKM menjadi fokus utama Kemenko PM, terutama dalam mendorong penciptaan lapangan kerja baru, ekspansi usaha produktif, dan peningkatan daya saing ekonomi masyarakat.
“UMKM bukan hanya sektor ekonomi, tapi juga gerakan sosial. Di situ ada kemandirian, kreativitas, dan kekuatan lokal yang harus dijaga,” ujar Muhaimin menutup.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menko PMI Tegaskan 30 Persen Area Infrastruktur Publik Wajib untuk UMKM
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |