TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. Keputusan ini membatalkan rencana pengunduran diri dan penonaktifan yang sebelumnya diumumkan.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Kamis (30/10/2025) mengonfirmasi keputusan final tersebut. "MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," tegas Nazaruddin di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah MKD menindaklanjuti surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025.
Proses pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek fundamental. "Keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD," jelas Nazaruddin. Selain itu, MKD juga merujuk pada putusan internal Majelis Kehormatan Partai Gerindra sebagai partai politik yang menaungi Rahayu Saraswati.
Sebelumnya, pada 10 September 2025, Rahayu Saraswati yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menyatakan mundur dari keanggotaan DPR. Pengunduran diri ini disampaikan setelah adanya pernyataannya yang dinilai menyakiti berbagai pihak. "Dia pun memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahannya tersebut," mengingat kembali pernyataan sebelumnya.
Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto ini setelah pengumuman pengunduran diri. Namun dengan keputusan MKD yang baru, status keanggotaannya dipulihkan sepenuhnya. MKD menegaskan komitmen untuk terus menjalankan tugas konstitusional secara profesional dan independen, berpedoman pada prinsip penegakan etika dalam menjaga martabat lembaga legislatif.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |