https://jakarta.times.co.id/
Berita

Tegas, Disdagnaker Pacitan Melarang Aktivitas 'Mblandong' BBM Bersubsidi

Senin, 13 Januari 2025 - 14:13
Tegas, Disdagnaker Pacitan Melarang Aktivitas 'Mblandong' BBM Bersubsidi Aktifitas pembelian BBM di SPBU Ploso Pacitan, menggunakan berikan, Minggu (12/1/2025) kemarin. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, PACITAN – Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan (Disdagnaker Pacitan) melarang keras praktik mblandong atau kegiatan mengepul dan menjual BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

Plt Kepala Bidang Perdagangan dan Pendistribusian Disdagnaker Pacitan, Wahyudi Cahyono, menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi di luar kebutuhan langsung kendaraan atau tanpa rekomendasi resmi dari dinas terkait tidak diperbolehkan.

Rekomendasi ini hanya diberikan kepada pelaku usaha tertentu, seperti nelayan atau pelaku industri kecil, yang memang membutuhkan BBM bersubsidi untuk operasional mereka.

“Kalau dijual kembali atau ditampung untuk kepentingan lain, itu tidak boleh. Kalau memiliki usaha industri kecil atau nelayan sesuai ketentuan, baru bisa menggunakan BBM bersubsidi, tetapi dengan rekomendasi dari dinas,” ujar Wahyudi saat ditemui di kantornya, Senin (13/1/2025).

Monitoring Ketat Distribusi

Wahyudi juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam melakukan monitoring terhadap ketersediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah Pacitan.

“Kami memantau ketersediaan dan distribusinya agar tidak terjadi penyimpangan. Tapi untuk masalah sanksi terhadap pelanggaran, itu bukan wewenang kami. Yang jelas, praktik mblandong sesuai aturan memang dilarang,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang ingin membeli BBM bersubsidi harus memiliki dokumen rekomendasi resmi yang menjelaskan jenis usaha mereka.

Rekomendasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Larangan menjual BBM bersubsidi kepada pengecer telah diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 juga mengatur tentang perubahan status Pertalite dari BBM umum menjadi BBM penugasan.

Aturan ini dibuat untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang memang berhak menerima. Sebaliknya, pengecer atau pihak yang menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Disdagnaker Pacitan berharap masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan ini demi terciptanya distribusi BBM bersubsidi yang adil dan merata.

Sementara Kepala Disdagnaker Pacitan Acep Suherman pun menghimbau kepada SPBU agar menjual BBM-nya sesuai aturan yang ada, jika memag menjual kecuali kepada pengendara langsung agar mematuhi aturan alias memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.