TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) akan mengajukan praperadilan terkait status hukumnya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hal tersebut disampaikan Hasto yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," ujar Hasto.
Hasto menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan haknya sesuai dengan undang-undang hukum acara pidana. Ia juga menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait kelanjutan proses hukum kepada KPK.
"Berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK. Kami percaya mekanisme dan proses hukum akan ditempuh sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Pagi tadi, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem. Ia didampingi puluhan kuasa hukum, termasuk Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah Hasto sebelumnya absen dari jadwal pemeriksaan pada Senin (6/1/2025). KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya pada hari ini.
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto bermula dari dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Penyidik KPK menduga Hasto mengatur advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, dan mengantarkan uang suap melalui eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara ini. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |