TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengamankan enam orang tersangka penghasut yang diduga menjadi dalang pemicu aksi anarki dan kerusuhan selama gelaran unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025.
Menurut penuturan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025), para tersangka yang berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL diduga menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak terlibat dalam kerusuhan di lokasi demonstrasi.
"Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8/2025) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka," katanya.
Ade Ary menyebutkan bahwa DMR ditangkap di wilayah Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, sedangkan MS diamankan di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) saat sedang mendampingi DMR.
Sementara itu, SH berhasil diamankan di Bali, RAP ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat, dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Ade menambahkan bahwa penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Senin (1/9/2025).
Polisi menjerat semua tersangka dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, serta Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena diduga telah memanfaatkan anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan yang semestinya. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |