https://jakarta.times.co.id/
Berita

Empat Wilayah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang 22 Maret 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:12
Empat Wilayah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang 22 Maret 2025 Ilustrasi - Pemungutan Suara Ulang (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada 2024 akan digelar di 4 (empat) wilayah pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Persiapan di empat wilayah telah rampung, termasuk kesiapan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik, serta tempat pemungutan suara (TPS).

“Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya,” ujar Afifuddin saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Empat wilayah yang akan menggelar PSU pada 22 Maret 2025 adalah: Kabupaten Siak, Riau (4 TPS); Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (2 TPS); Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (4 TPS); Kabupaten Magetan, Jawa Timur (4 TPS).

PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno MK pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK RI, dari 40 perkara yang diperiksa, 26 permohonan dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 tidak diterima. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada keputusan PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan melaksanakan pemungutan ulang sesuai instruksi MK.

Jadwal Pelaksanaan PSU Berdasarkan Tenggat MK

MK memberikan batas waktu berbeda untuk pelaksanaan PSU, yakni:

  1. Batas waktu 30 hari: 22 Maret 2025

  2. Batas waktu 45 hari: 5 April 2025

  3. Batas waktu 60 hari: 19 April 2025

  4. Batas waktu 90 hari: 24 Mei 2025

  5. Batas waktu 180 hari: 9 Agustus 2025

Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.