TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik impor pangan ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut mengganggu upaya mewujudkan kemandirian pangan nasional.
"Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas," kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan peredaran 72 ton bawang bombai impor ilegal yang mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Jawa Timur. Amran meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tersebut.
Ia mengapresiasi Polda Jawa Timur yang telah mengamankan komoditas ilegal itu. "Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia," ujar Amran, yang hadir langsung menyaksikan pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya.
Bawang bombai ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke dalam negeri. Berdasarkan laporan, pengungkapan terjadi pada 2 Desember 2025. Komoditas dikirim dari Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Surabaya dengan dokumen palsu yang mengatasnamakan cangkang sawit.
Total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer atau setara 72 ton. "Ini termasuk berani sekali masuk di jantung kota Indonesia," tegas Amran.
Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bahwa bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK berbahaya, yaitu Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera. "Bisa dibayangkan kalau bawang kita kena, atau tanaman kita kena. Itu sangat sulit kita atasi," jelasnya.
Amran meminta kasus ini ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pihak logistik, dan semua yang terlibat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa kompromi untuk memberikan efek jera dan melindungi sektor pertanian serta ketahanan pangan nasional.
"Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional," pungkas Mentan.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |