TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menyampaikan kabar gembira dari Presiden Prabowo Subianto kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Kabar gembira bagi kita semua, Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026,” ucap Kepala BPJPH Babe Haikal di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan gratis sertifikat halal bagi pelaku UMK pada tahun 2025 ini sebanyak 1,14 juta dan telah terealisasi bahkan per hari ini, sebanyak 10,9 juta produk telah bersertifikat halal BPJPH.
Tidak hanya gratis sertifikat halal, lanjut Babe Haikal, ditahun 2025 juga melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, telah memasukkan jenis usaha Kuliner Warung masuk dalam kategori Sertifikat Halal Gratis seperti Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, Warung Ayam Goreng dan sejenisnya.
“Dalam regulasi sebelumnya, warung adalah jasa penyedia makanan yang termasuk dalam skema sertifikasi halal reguler di mana pelaku usaha dikenai biaya sertifikasi halal dan hingga kini dengan regulasi terbaru tersebut sebanyak 25.002 Warung Nasi tercatat di Sihalal terdata memperoleh Sertifikat Halal Gratis,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pendampingan ini terbukti memudahkan para pegiat UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
Babe Haikal juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan Sertifikat Halal baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha Menengah dan Besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi SIHALAL sebagai basis layanan digitalnya.
Pelaksanaan sertifikasi halal reguler ini, sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dialksanakan dengan melibatkan para pihak di luar BPJPH, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Permohonan Sertifikasi Halal ini diajukan pelaku usaha ke BPJPH secara digital melalui laman ptsp halal dan diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit Auditor Halal pada LPH, dan kemudian berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI. Setelah itu BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal secara online.
“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus Sertifikat Halal,” ujarnya. (*)
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |