TIMES JAKARTA, JAKARTA – Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
“Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Senin (06/09/2021).
Donny mengatakan kesembilan orang itu bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. Lebih lanjut, kata Donny, ada 2 orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini. Sehingga, polisi menangkap total 12 orang, 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.
“Malamnya ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamakan semuanya 12 orang. Namun hanya 9 sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” kata Donny.
“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya saat ini masih berproses,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar. Ada 10 orang yang diamankan.
Kasus ini bermula dari ratusan orang yang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan.
Selain merusak masjid, menurut polisi, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid. Aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemerintah Kabupaten Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid Ahmadiyah itu dibongkar. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Deasy Mayasari |