TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan itu, MK menyatakan institusi maupun badan hukum tidak dapat menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Hanya individu yang merasa dicemarkan yang memiliki hak melapor kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan Yusril disampaikan setelah TNI melalui Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Brigjen JO Sembiring sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik institusi.
TNI Hormati Putusan MK
Menanggapi hal tersebut, TNI menyatakan menghormati penuh putusan MK. Namun, TNI mengklaim menemukan indikasi tindak pidana lain yang dianggap lebih serius.
“TNI memahami dan menghormati Putusan MK yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Freddy menjelaskan pihaknya tengah membahas dugaan tindak pidana itu secara internal sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan menyusun konstruksi hukum yang sesuai,” ujarnya.
Ingatkan Publik Soal Disinformasi
Freddy menekankan TNI tetap berpegang pada hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Namun, ia mengingatkan publik agar tidak melanggar hukum dengan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum dan kebebasan berekspresi setiap warga negara. Tapi kami berharap penyampaian pendapat tetap dalam koridor hukum. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, kebencian, atau memprovokasi yang bisa memecah belah persatuan, termasuk antara TNI dan Polri,” tegas Freddy.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Yusril: Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan dengan UU ITE, TNI Klaim Temukan Dugaan Pidana Lain
Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
Editor | : Imadudin Muhammad |