TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan pemerintah mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas ekstraktif skala besar sebagai bagian dari perbaikan tata kelola sumber daya alam dan hutan. Langkah ini merupakan respons terhadap kerentanan bencana yang terjadi di Sumatera.
Dalam konferensi pers perkembangan penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang diikuti dari Jakarta, Kamis (25/12/2025), Pratikno menjelaskan bahwa penertiban dilakukan melalui pencabutan izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk perkebunan sawit dan pemanfaatan kayu hutan yang bermasalah.
Selain itu, lima perusahaan tambang yang dinilai berisiko tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan telah ditindak oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Pemerintah ingin memastikan tata kelola sumber daya alam menjadi lebih baik ke depan. Bukan sekadar memulihkan kondisi seperti semula, tetapi memperbaikinya agar lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Pratikno, langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bermasalah dengan total luas lebih dari satu juta hektare, di mana lebih dari 116 ribu hektare berada di Pulau Sumatera.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan PBPH yang tidak patuh terhadap ketentuan, serta dampaknya terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |