https://jakarta.times.co.id/
Berita

Forum Purnawirawan Prajurit TNI Minta MPR dan DPR Memakzulkan Gibran

Selasa, 03 Juni 2025 - 23:56
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Minta MPR dan DPR Memakzulkan Gibran Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube "Gibran Rakabuming", Sabtu (19/4/2025). (Foto: Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Permintaan tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. 

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio membenarkan surat tersebut. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (2/6/2025).

"Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025), mengutip Kompas.com

Bimo menegaskan bahwa pihaknya siap jika diundang dalam rapat dengar pendapat oleh DPR.

"Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo. 

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. 

Salah satu sikap mereka adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR. 

Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan TNI berisi delapan poin. Selain mengusulkan pergantian Wapres Gibran, hal-hal lainnya mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi. 

Dalam surat usulan pemakzulan Wapres Gibran tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengemukakan dasar konstitusionalnya. Disebutkan dalam surat, dasarnya meliputi Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 Amandemen III. 

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," demikian bunyi Pasal 7A UUD 1945 Amandemen III.

"Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," bunyi Pasal 7B UUD 1945 Amandemen III.

Di samping itu, dasar konstitusional lainnya yang disebutkan dalam surat tersebut yakni: Pasal 4 TAP MRP RI No.XI/1998; Pasal 10 ayat (2) UU No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Pasal 3 ayat (1), Pasal 17 ayat (5), Pasal 17 ayat (6), Pasal 17 ayat (7) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam suratnya juga menjabarkan soal argumentasi hukum, yang mecakup beberapa hal di antaranya: pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan; kepatutan dan kepantasan; tinjauan dari aspek moral dan etika; serta dugaan korupsi. (*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.