https://jakarta.times.co.id/
Berita

PBNU Tegaskan Tak Terlibat Dugaan TPPU Maming

Selasa, 02 Desember 2025 - 16:10
PBNU Bantah Tuduhan TPPU dan Ancaman Pembubaran Logo PBNU. (FOTO: ANTARA/HO-PBNU)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah tuduhan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama organisasi hingga memunculkan isu ancaman pembubaran. PBNU menilai seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis hukum dan fakta, tuduhan TPPU terhadap PBNU bersifat prematur. Ia menegaskan bahwa laporan yang dijadikan dasar oleh pihak-pihak tertentu belum bisa digunakan untuk menarik kesimpulan hukum.

“Audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis,” ujar Najib Azca di Jakarta, Selasa (2/12/2025), melansir ANTARA.

Najib menilai, mengambil keputusan sebelum audit selesai merupakan tindakan yang keliru. Menurutnya, setiap proses hukum membutuhkan fakta lengkap agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?” ujar Najib.

Audit Belum Final

Hal senada disampaikan Bendahara PBNU, Sumantri Suwarno, yang menegaskan bahwa dokumen audit internal yang beredar masih bersifat sementara. Karena itu, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun pelanggaran aturan organisasi.

“Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan,” kata Sumantri.

Terkait isu TPPU, PBNU menyampaikan bahwa aliran dana yang dipersoalkan bersumber dari tindakan individual Mardani H. Maming ketika masih menjabat sebagai bendahara umum. PBNU tidak mengendalikan transaksi tersebut sehingga organisasi tidak dapat dikaitkan dengan dugaan TPPU.

“PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming,” ujar Sumantri.

Tidak Ada Dasar Hukum Dugaan TPPU

Secara hukum, PBNU menilai tuduhan TPPU kehilangan dasar karena hingga saat ini tidak ada keputusan pengadilan yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Meski Mahkamah Konstitusi mengizinkan pemrosesan TPPU tanpa menunggu vonis pidana asal inkrah, unsur tindak pidana asal tetap harus terbukti.

Dalam kasus Maming, vonis yang dijatuhkan adalah gratifikasi. Tidak ada unsur lanjutan berupa TPPU, sehingga menuduh PBNU menerima dana TPPU dinilai tidak relevan secara hukum.

Dokumen bantahan PBNU menegaskan bahwa karena predicate crime tidak terbukti, tuduhan aliran dana TPPU kepada organisasi menjadi tidak memiliki landasan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan aliran dana dari Mardani H. Maming kepada PBNU. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk mendalami informasi tersebut.

“Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya,” kata Asep.

Asep menyebut KPK akan menindaklanjuti dugaan tersebut setelah beredarnya laporan audit yang menemukan aliran dana dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu. Namun PBNU menegaskan bahwa kesimpulan yang muncul dari dokumen audit tersebut masih belum valid karena prosesnya belum final. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.