TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan Diklat PPIH Arab Saudi tahun 1447H/2026M menggunakan dana APBN.
“Ini menggunakan APBN. Bukan menggunakan uang jemaah ya,” ucap Tenaga Ahli Bidang Media Kemenhaj, Ichsan Marsha dikutip pada Jumat (23/1/2026).
Ichsan juga menjelaskan, pelaksanaan Diklat PPIH Arab Saudi yang digelar sejak 10-30 Januari 2026 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta untuk memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia.
“Tentu ini menjadi penguatan-penguatan bagaimana nanti petugas menghadirkan layanan-layanan yang optimal bagi para jemaah haji di Tanah Suci,” jelas Ichsan.
Selain itu, Ichsan juga menegaskan kuota petugas haji yang tergabung dalam PPIH Arab Saudi tidaklah mengambil kuota jemaah haji dan pembiayaannya juga menggunakan APBN bukan menggunakan dana jemaah haji.
“Kuota petugas, itu kuota khusus, tidak menggunakan kuota jemaah,” tandas Ichsan Marsha.
Penegasan terkait kuota petugas haji dan pembiayaan petugas haji PPIH Arab Saudi baik saat diklat maupun pelaksanaan ibadah haji menjadi penting agar masyarakat menjadi lebih memahami bahwa tidak ada penggunaan dana jemaah haji maupun kuota jemaah haji untuk petugas haji yang tergabung dalam PPIH Arab Saudi. (*)
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Imadudin Muhammad |