TIMES JAKARTA, KOLAKA – Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PPHU) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa penanganan setiap aduan masyarakat terkait seleksi Pembimbing Ibadah Haji dilakukan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya berbasis pada validasi data lapangan.
“Kami tidak bekerja berdasarkan opini atau tekanan pihak tertentu. Setiap aduan kami klarifikasi langsung di lapangan dan kami uji dengan data yang ada di sistem Kemenhaj. Prinsipnya jelas, semua harus berbasis fakta dan aturan,” tegas Harun Al Rasyid menanggapi sengketa seleksi Pembimbing Ibadah Haji Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Kolaka, Kamis (22/1/2026).
Harun juga menambahkan bahwa meskipun jalur mediasi dibuka untuk menyelesaikan perselisihan, hasil akhirnya tetap harus tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Mediasi kami dorong sebagai jalan penyelesaian, namun hasilnya tidak boleh bertentangan dengan regulasi dan data yang sah. Tidak boleh ada kebijakan yang lahir dari kepentingan personal,” lanjutnya.
Kronologi dan Hasil Monitoring Lapangan
Menindaklanjuti arahan tersebut, Tim Ditjen PPHU bergerak cepat melakukan klarifikasi dan monitoring penyelesaian sengketa di Kantor Kemenhaj Kabupaten Kolaka. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj untuk memastikan tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
Dalam proses verifikasi, tim mencocokkan informasi dari pihak pengadu dengan database resmi Kemenhaj, termasuk data jemaah dan data pelunasan.
Tim juga meminta keterangan langsung dari Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Kolaka serta perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terkait.
Hasil klarifikasi lapangan menunjukkan adanya perbedaan pendapat serta perbedaan informasi dan data antara yang disampaikan pihak pengadu dengan kondisi faktual di lapangan. Informasi yang disampaikan oleh pihak pengadu diketahui tidak didukung oleh dasar data yang jelas dan terverifikasi, sementara data yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Kolaka telah sesuai dengan database Kemenhaj dan ketentuan yang berlaku.
Selain menyelesaikan sengketa di Kolaka, Tim Ditjen PPHU juga memperluas jangkauan pengawasan dengan melakukan uji petik di beberapa wilayah lainnya, yaitu Kabupaten Konawe, Kota Kendari, dan Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
Uji petik ini bertujuan untuk memastikan penerapan regulasi seleksi Pembimbing Ibadah Haji berjalan seragam dan konsisten sesuai pedoman nasional.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Ditjen PPHU Kemenhaj memperkuat fungsi pengawasan guna menjaga integritas penyelenggaraan haji agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.(*)
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Imadudin Muhammad |