TIMES JAKARTA, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan untuk mencopot Hasyim Asy'ari dari posisinya sebagai Ketua KPU RI. Hal ini disebabkan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan perilaku tidak pantas terhadap seorang PPLN di wilayah Eropa.
Alhasil, Hasyim didakwa karena dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Sidang untuk membacakan putusan kasus tersebut diadakan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, ketika pembacaan hasil putusan.
Pada saat yang sama, Hasyim tidak menghadiri sidang putusan tersebut secara langsung tetapi mengikuti melalui zoom.
Seperti diketahui, bahwa DKPP telah mengadakan sidang pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari Rabu, 22 Mei. Sidang lanjutan dilanjutkan pada tanggal 6 Juni, di mana DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Ia dilaporkan ke DKPP karena dugaan pelanggaran kode etik, dengan tuduhan melakukan perilaku tidak pantas terhadap seorang anggota PPLN perempuan yang bekerja di Eropa.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," tutur Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024) lalu.
Disatu sisi, Aristo menganggap perilaku Hasyim kali ini mirip dengan kasus sebelumnya terkait asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau Wanita Emas, di mana DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari. (*)
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |