TIMES JAKARTA, JAKARTA – Persidangan sengketa antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memunculkan dinamika penting. Agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), Plaghelmo Seran, justru membuka ruang kritik tajam dari Majelis Hakim terhadap kualitas kesaksiannya.
Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa PT Position tidak memerlukan izin dari PT WKM selaku pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk menggunakan jalan di kawasan hutan.
Menurut kesaksian Plaghelmo Seran, izin cukup berupa PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) maupun PPBH (Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Ketika majelis hakim meminta penjelasan lebih rinci, saksi mengaku tidak mengetahui titik kilometer objek perkara dan menyatakan tidak pernah turun langsung ke lapangan. Pengakuan ini membuat kesaksiannya diragukan karena tidak didasarkan pada pengamatan faktual.
Kritik Tegas Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, langsung menyoroti hal tersebut. “Bagaimana Anda bisa memastikan aturan sudah sesuai, sementara Anda sendiri tidak pernah meninjau lokasi? Bukankah tugas saudara melakukan pengawasan?” tanyanya dengan tegas, Rabu (01/10/2025).
Majelis hakim menekankan bahwa kesaksian saksi seharusnya berbasis fakta lapangan, bukan hanya asumsi administratif.
Kritik ini membuat posisi PT Position semakin sulit karena saksi yang dihadirkan JPU dianggap memberi keterangan lemah dan inkonsisten.
Kontradiksi dengan BAP
Kesaksian Plaghelmo juga memunculkan kontradiksi serius. Di ruang sidang, ia berkali-kali menyatakan tidak mengetahui soal pelebaran jalan, pencaplokan lahan, hingga dana reboisasi. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia justru disebut memahami detail terkait aspek teknis tersebut.
Ketidaksinkronan antara BAP dan kesaksian langsung ini menimbulkan dugaan adanya upaya mengaburkan fakta, yang berpotensi melemahkan posisi PT Position dalam perkara ini.
Kuasa Hukum PT WKM Tegaskan Posisi
Kuasa hukum PT WKM, Prof. Dr. O.C. Kaligis, menilai keterangan saksi justru menguatkan argumentasi kliennya.
“Sidang hari ini membuktikan PT Position menggunakan jalan tanpa izin dari pemegang IUP, yaitu PT WKM. Saksi sendiri mengaku tidak pernah turun ke lapangan, sehingga kesaksiannya lemah dan tidak layak dijadikan dasar pembenaran,” tegasnya usai persidangan.
Menurutnya, PT Position yang menuding PT WKM melakukan pelanggaran justru terbantahkan. Sebaliknya, fakta sidang menunjukkan bahwa PT Position bertindak sepihak dengan memanfaatkan akses yang bukan haknya.
Aktivis Maluku Utara Kawal Jalannya Persidangan
Di luar ruang sidang, puluhan aktivis asal Maluku Utara hadir memberikan perhatian. Mereka tidak melakukan aksi demonstrasi, melainkan hadir dengan sikap tenang sebagai bentuk pengawalan moral terhadap proses hukum.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menegaskan kehadiran mereka adalah wujud komitmen menjaga transparansi hukum.
“Sidang ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan. Kami akan terus mengawal agar proses ini benar-benar terang benderang,” ujarnya.
Persidangan kali ini memperlihatkan bahwa langkah PT Position justru berbalik arah. Alih-alih memperkuat posisinya, kesaksian yang dihadirkan JPU membuka kelemahan argumentasi dan semakin menekan posisi perusahaan tersebut.
Dengan kritik tajam hakim, pernyataan tegas kuasa hukum PT WKM, serta pengawalan publik dari aktivis Maluku Utara, sorotan terhadap perkara ini kian menguat.
Sebagai informasi, sidang akan kembali berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain yang diharapkan bisa memberikan gambaran lebih jelas mengenai sengketa jalan di kawasan hutan. (*)
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |