https://jakarta.times.co.id/
Berita

Polres Malang Amankan Dua Pelaku Perusakan Fasilitas Stadion Kanjuruhan

Selasa, 20 Desember 2022 - 14:44
Polres Malang Amankan Dua Pelaku Perusakan Fasilitas Stadion Kanjuruhan Satreskrim Polres Malang ketika merilis Dua Pelaku Perusakan Fasilitas Stadion Kanjuruhan. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

TIMES JAKARTA, MALANG – Satreskrim Polres Malang ketika memintai keterangan kepada dua pelaku perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

Dua orang pelaku perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan diamankan Polres Malang. Tujuan Perusakan karena ingin mendapatkan besi pembatas di area Stadion untuk dijual kembali.

Rilis kasus perusakan Fasilitas Stadion Kanjuruhan dilakukan Selasa (20/12/2022). Kedua pelaku perusakan yang diamankan Polres Malang berinisial FHA dan YS

FHA sebagai penanggungjawab salah satu CV dan YS merupakan mandor pengerjaan pembongkaran. Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik menjelaskan terkait kasus itu.

"Kejadian bermula hari Minggu tanggal 27 November 2022, kurang lebih 30 orang masuk ke stadion dengan cara merusak gembok dengan las kemudian mengadakan selamatan," ujar Iptu A Taufik.

Lebih lanjut dia mengatakan, kemudian pada hari Senin tanggal 28 November 2022 pekerja kurang lebih 15 orang datang ijin masuk. Namun karena tidak bawa surat perintah kerja sehingga ditolak.

"Namun, ketika ditanyakan oleh pihak Dispora mengenai suratnya, ternyata tidak ada. Kemudian, oleh Pihak Dispora melaporkan Perusakan itu," ungkapnya.

Sementara itu, Penyidik Polres Malang Ipda Choirul Mustofa lebih lanjut menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Beberapa pekerja secara diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci dan tiba-tiba melakukan pembongkaran pagar besi berdiri depan pintu D dan pembongakaran Paving depan pintu B dan. Mengetahui hal tersebut oleh Sekdin dan Satpam Dispora para pekerja dilarang dan disuruh keluar stadion kanjuruhan," bebernya.

Selanjutnya dia menjelaskan motif tersangka melakukan Perusakan itu. "Tersangka melakukan pengrusakan karena bekerja sebagai pemborong jual beli besi bekas. Sehingga tergiur keuntungan dari pembongkaran itu, dengan perhitungan total penjualan besi bekas Rp 6 miliar," sebutnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan kata dia diantaranya puluhan tabung gas oksigen, puluhan rompi proyek dan seperangkat peralatan las.

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengerusakan barang dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 (ke-1e) KUHP, Perkara orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan itu terhadap perkara pidana," sebutnya.

Dia mengatakan, Polres Malang sementara ini hanya mengamankan dua orang pelaku Perusakan Fasilitas Stadion Kanjuruhan. Sedangkan pekerja lainnya, tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Karena tidak memiki sikap batin jahat (mensrea) dalam melakukan perbuatannya, karena menjalankan perintah dari mandor dan bertindak selaku pekerja atau kuli yang diupah. (*)

Pewarta : Binar Gumilang
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.