https://jakarta.times.co.id/
Berita

Mendikti-Saintek Brian Yuliarto Tegaskan Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 22:16
Mendikti-Saintek Brian Yuliarto Tegaskan Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Arsip - Mendiktisaintek Brian Yuliarto saat menyampaikan pidato sambutan dalam agenda pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para rektor dan dosen di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (FOTO: ANTARA/Livia Kristianti)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti-Saintek) Brian Yuliarto mengecam praktik perusahaan yang menahan ijazah karyawan sebagai alat tekanan. 

Pernyataan ini disampaikan usai rapat kerja tertutup dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Ijazah Bukan Alat Sandera

Brian menegaskan, ijazah merupakan dokumen penting milik pribadi yang tidak boleh dijadikan senjata oleh perusahaan.

"Kami sangat menyayangkan. Jangan sampai, seperti ijazah itu kan dokumen yang sangat penting bagi seseorang, nah ini malah dijadikan sebagai alat untuk menyandera orang tersebut," tegasnya.

Brian mengungkap, kasus yang baru-baru ini viral di Surabaya mungkin hanya puncak gunung es. Kasus serupa bisa juga terjadi di berbagai daerah, bukan hanya di Surabaya.

Langkah Konkret Pemerintah

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian akan melakukan koordinasi dengan Kemnaker dan pemda untuk pembinaan perusahaan. Selain itu, memastikan hak karyawan dipenuhi sepenuhnya serta menghentikan praktik penahanan ijazah di seluruh Indonesia

"Disamping perusahaan dan pengusaha menuntut kewajiban pekerja, hak pekerjanya pun harus dijunjung tinggi. Jangan sampai terjadi berulang-ulang," tegas Brian.

Brian secara khusus meminta pelaku usaha untuk menghentikan kebiasaan ini. "Kami sangat miris melihat kejadian-kejadian tersebut. Kami berharap kepada pengusaha dan perusahaan yang hari ini melakukan tindakan penahanan ijazah yang kira-kira merugikan karyawan, ya mohon tidak dilakukan kembali," pintanya.

Apa yang Bisa Dilakukan Korban?

Bila ada kasus penahanan ijazah, masyarakat yang mengalami dapat melapor ke dinas tenaga kerja setempat atau mengadu melalui kanal pengaduan Kemnaker. Bila perlu, laporkan ke polisi. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.