https://jakarta.times.co.id/
Berita

BNN Respons Wacana Larangan Vape di Indonesia

Rabu, 17 September 2025 - 14:04
BNN Respons Wacana Larangan Vape di Indonesia Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluang pelarangan rokok elektrik atau vape di Bali, Rabu (17/9/2025). (FOTO: ANTARA/Rolandus Nampu)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, merespons wacana pelarangan rokok elektrik atau vape di Tanah Air. Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Singapura yang resmi melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape mulai 18 Agustus 2025.

Dalam acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu (17/9/2025), Suyudi menegaskan bahwa Indonesia masih membutuhkan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan serupa.

“Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi harus berkolaborasi. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium,” kata Suyudi, mengutip Antaranews.com.

Ia menambahkan, keputusan pelarangan rokok elektrik tidak bisa ditetapkan sepihak oleh BNN. Kebijakan tersebut membutuhkan kerja sama dan kesepakatan lintas kementerian serta lembaga terkait lainnya.

“Sekarang kita masih melakukan penelitian dan pendalaman. Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lain untuk menentukan arah kebijakan,” ujarnya.

Singapura Sudah Larang Vape

Sebagai perbandingan, Singapura telah menerapkan larangan ketat terhadap rokok elektrik. Berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang berlaku sejak 18 Agustus 2025, setiap orang yang membeli, memiliki, atau menggunakan vape dapat dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.

Selain itu, pemerintah Singapura juga memasukkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C. Hal ini membuat pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dijatuhi program rehabilitasi layaknya penyalahgunaan narkoba.

Kasus Narkoba Berkedok Vape

BNN sebelumnya juga telah mengungkap adanya penyelundupan narkoba yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik. Pada Agustus 2024, BNN menggagalkan pengiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 mililiter dan satu buah vape pods dari Malaysia ke Pandeglang, Banten.

Tak hanya itu, BNN juga berhasil mengungkap pengiriman ketamin bubuk seberat 3 kilogram asal Prancis tujuan Bogor, Jawa Barat, yang diduga akan dijadikan bahan cairan vape. Dalam kasus tersebut, petugas turut menemukan 1.860 cartridge rokok elektrik. (*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.