https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lima Pejabat Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji

Rabu, 17 September 2025 - 13:48
KPK Periksa Lima Pejabat Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (FOTO: ANTARA/Rio Feisal)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Lima pejabat Kemenag hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025), untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Jaja Jaelani (JJ) selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024, Ramadhan Harisman (RH) selaku Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, M. Agus Syafi (MAS) selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024, Abdul Muhyi (AM) selaku Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024, serta Nur Arifin (NA) yang menjabat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ, RH, MAS, AM, dan NA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Latar Belakang Kasus

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Tak hanya itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil penghitungan awal, nilai kerugian dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut.

Sorotan DPR dan Pansus Angket Haji

Kasus kuota haji ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama soal pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, aturan dalam Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 jelas menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi haji reguler. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.