https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Mantan Menteri Agama Soroti Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:58
Mantan Menteri Agama Soroti Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi Menteri Agama RI periode 2015-2019, Lukman Hakim Syaifuddin (FOTO: Kemenag RI)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mantan Menteri Agama periode 2015-2019, Lukman Hakim Syaifuddin, menilai kebijakan pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan masalah baru. Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

Lukman menyoroti dua permasalahan utama dari kebijakan tersebut.

"Pertama, pasti muncul ketidakadilan. Jika IUP diberikan ke ormas atau perguruan tinggi, tentu ada yang mendapatkan, ada yang tidak," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut akan menciptakan kesan ketidakadilan pemerintah terhadap sejumlah perguruan tinggi dan berpotensi menimbulkan dualisme.

Permasalahan kedua, menurut Lukman, pemerintah harus menyusun persyaratan yang jelas untuk menentukan perguruan tinggi mana yang layak mendapatkan IUP.

Persyaratan tersebut harus dirancang agar mencegah potensi penyalahgunaan sumber daya tambang untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, Lukman menilai pemberian IUP kepada perguruan tinggi merupakan langkah yang kurang tepat.

Negara harus memegang kendali atas hasil tambang di Tanah Air. Dengan begitu, masyarakat dan seluruh lembaga dapat memantau kinerja pemerintah dalam mengelola tambang untuk kebutuhan rakyat.

"Sebaiknya kembali saja kepada konstitusi. Pasal 33 Ayat (3) jelas menyatakan negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Lukman.

Kementerian ESDM: IUP Perguruan Tinggi untuk Eksplorasi

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Julian Ambassadur Shiddiq, mengatakan bahwa pemberian IUP kepada perguruan tinggi sebatas untuk eksplorasi, bukan produksi.

"Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi," kata Julian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

Terdapat dua jenis IUP, kata dia, yaitu IUP eksplorasi dan IUP produksi. IUP eksplorasi untuk mencari lokasi dan besar jumlah cadangan, serta potensi pasti dari mineral atau batu bara yang terdapat di wilayah tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa eksplorasi tambang membutuhkan biaya besar dan proses panjang. Menurutnya, eksplorasi paling cepat membutuhkan waktu tiga tahun dengan biaya minimal Rp100 juta per hektare.

"Paling tidak dibutuhkan bor per 4 titik. Itu hanya untuk bor saja, belum biaya kimia dan lain-lainnya," ujar Julian.

Dia mengingatkan bahwa calon penerima IUP, baik dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, agar memahami risiko dalam pengelolaan tambang.

"Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uangnya malah hilang," ujar Julian. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.