https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Kemenkeu Tegaskan Ribuan Penunggak Pajak Akan Dikejar, Bukan Hanya 200 Wajib Pajak Besar

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:40
Kemenkeu Tegaskan Ribuan Penunggak Pajak Akan Dikejar, Bukan Hanya 200 Wajib Pajak Besar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam cara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025). (Foto: ANTARA)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan upaya penagihan pajak tidak hanya menyasar 200 wajib pajak besar yang sempat menjadi sorotan publik, tetapi juga ribuan penunggak pajak lain di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

“Ini bukan hanya 200 penunggak pajak. Jumlahnya banyak, ribuan. Sebagian ditangani langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui juru sita pajak. Yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya besar dan melibatkan banyak pihak,” ujar Yon.

Penagihan Jadi Tugas Rutin DJP

Yon menegaskan, proses penagihan pajak merupakan bagian dari fungsi rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Daftar 200 penunggak pajak besar yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya adalah kasus dengan nilai tinggi dan kompleksitas hukum yang besar, sehingga memerlukan koordinasi lintas unit serta waktu penyelesaian lebih panjang.

“Kasus-kasus itu besar dan kompleks, jadi butuh perhatian lebih. Tapi seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme di DJP,” jelas Yon.

Penagihan Sesuai UU Harmonisasi Perpajakan

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) disetujui oleh wajib pajak atau berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai.

Yon menjelaskan, lamanya sebagian kasus disebabkan oleh proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang pailit, hingga verifikasi nilai piutang yang memerlukan waktu tambahan.

“Kalau ada yang lama, bukan berarti dibiarkan. Ada proses hukum, ada yang sudah pailit, ada juga yang perlu pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Target Selesai Akhir Tahun

Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang kini menjadi sorotan, akan terus dikejar hingga akhir tahun 2025.

“Kita kelola sampai akhir tahun, dan yang bisa diselesaikan cepat akan segera dieksekusi. Ini bagian dari bisnis proses utama DJP, yakni penagihan piutang pajak,” tegas Yon.

Potensi Serapan hingga Rp60 Triliun

Sebelumnya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Kemenkeu menargetkan penagihan tunggakan pajak inkrah dari 200 wajib pajak besar dengan potensi serapan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kami akan kejar dan eksekusi sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun,” ujar Purbaya kala itu.

Hingga September 2025, sebanyak 84 dari 200 wajib pajak besar telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp5,1 triliun.

Melalui langkah penagihan masif ini, Kemenkeu menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan pajak sebagai fondasi keberlanjutan fiskal negara. Selain menekan tunggakan, upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang transparan dan adil. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.