https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Ribuan Penunggak Pajak Jadi Target Kemenkeu

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:27
Kemenkeu Pastikan Ribuan Penunggak Pajak Jadi Target Penagihan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam cara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025). (FOTO: ANTARA/Bayu Saputra)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan upaya penagihan pajak tidak hanya menyasar 200 wajib pajak besar yang menjadi perhatian publik, tetapi juga ribuan penunggak pajak di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

"Ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Tapi itu sebagian dikerjakan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sebagian menjadi atensinya di kantor karena ini tugas yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak. Nah yang 200 (wajib pajak besar) ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak pihak,” ujar Yon, melansir Antara.

Menurut Yon, penagihan terhadap penunggak pajak merupakan tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, daftar 200 penunggak pajak besar yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi prioritas karena nilai tunggakannya mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Kasus Pajak Bernilai Besar dan Kompleks

Masih melansir Antara, Yon menjelaskan bahwa daftar 200 penunggak pajak besar merupakan kasus dengan nilai piutang tinggi dan kompleksitas hukum yang besar, sehingga membutuhkan waktu dan koordinasi lintas unit di Kemenkeu.

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat jika surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sebagian kasus penunggak pajak memerlukan waktu lama karena proses hukumnya belum selesai, ada yang pailit, atau membutuhkan verifikasi ulang atas nilai piutangnya,” tambah Yon.

DJP Kebut Penagihan Hingga Akhir Tahun

Kemenkeu memastikan bahwa seluruh proses penagihan terhadap penunggak pajak akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2025.

“Ini akan kita kelola sampai akhir tahun. Yang bisa kita selesaikan lebih cepat akan kita selesaikan. Penagihan piutang pajak adalah salah satu proses bisnis utama DJP,” kata Yon.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengejar 200 wajib pajak besar dengan nilai tunggakan Rp60 triliun. Dari jumlah tersebut, 84 wajib pajak sudah membayar Rp5,1 triliun per September 2025.

“Kami punya daftar 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun,” kata Purbaya kala itu. (*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.