https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

Bunga KUR Jadi 0 Persen untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Mulai 2026

Jumat, 09 Januari 2026 - 21:11
Bunga KUR 0 Persen untuk UMKM Terdampak Bencana di Sumatra Berlaku Mulai 2026 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan moratorium Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana. Dalam skema ini, bunga KUR akan dibebaskan sepenuhnya atau ditetapkan sebesar 0 persen mulai tahun 2026.

Penyesuaian suku bunga ini akan dilakukan secara gradual hingga kembali normal pada tahun-tahun berikutnya.

“Tahun pertama ini bunganya kita nol kan di 2026. 2027 jadi 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Laporan Dampak Bencana kepada Presiden

Menko Airlangga Hartarto telah melaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait besarnya dampak bencana terhadap penyaluran KUR di wilayah Sumatra. Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), Airlangga memaparkan data statistik terkait debitur yang terdampak.

Total penyaluran KUR di Aceh, Sumut, dan Sumbar tercatat mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari angka tersebut, terdapat kerugian signifikan yang disebabkan oleh bencana.

“Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Sedang jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga dalam laporannya ke Presiden Prabowo Subianto.

Skema Relaksasi dan Status Kolektibilitas

Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi para debitur yang terdampak langsung. Dalam skema ini, pihak penyalur tetap akan menerima pembayaran pokok dan bunga tanpa perlu melakukan klaim, karena pemerintah akan menanggung subsidi bunga atau margin KUR reguler.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kredibilitas perbankan para pelaku usaha agar tetap sehat secara administratif.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” tegas Airlangga.

Dengan adanya kebijakan moratorium ini, diharapkan beban para pelaku UMKM di wilayah terdampak dapat berkurang sehingga proses pemulihan ekonomi pascabencana dapat berjalan lebih cepat. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.