TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif nol persen, meskipun pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2023).
Presiden menjelaskan bahwa barang dan jasa bebas PPN meliputi kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan rumah sederhana.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa masyarakat luas, terutama dari golongan ekonomi menengah ke bawah, tidak terbebani oleh kenaikan tarif pajak.
Sementara itu, tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.
Presiden Prabowo mencontohkan barang-barang mewah tersebut seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah yang umumnya digunakan oleh kalangan kelas atas.
Menurut Presiden, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat.
"Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi guna mendukung pelaksanaan tarif PPN 12 persen pada 2025. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |