TIMES JAKARTA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Puan memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Salah satu agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap RUU RAPBN 2026.
“Sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 22 September 2025, acara Rapat Paripurna hari ini adalah Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026,” kata Puan.
Sebelum pengesahan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan pembahasan RAPBN 2026. Usai itu, Puan meminta persetujuan anggota dewan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang APBN 2026. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang langsung dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata “Setuju.”
Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan, disambut tepuk tangan anggota DPR. Setelah itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
Selain pengesahan UU APBN 2026, rapat paripurna juga mengagendakan sejumlah keputusan lain, di antaranya: laporan Badan Legislasi terkait hasil pembahasan perubahan Prolegnas RUU 2025–2029, penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, serta pengesahan hasil uji kelayakan 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung. DPR juga menyetujui hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2025–2029.
Selain itu, dalam RAPBN 2026 tercatat sejumlah kementerian/lembaga dengan alokasi anggaran terbesar. Badan Gizi Nasional (BGN) menempati posisi pertama dengan Rp268 triliun, disusul Kementerian Pertahanan Rp185 triliun, Polri Rp145,65 triliun, Kementerian PUPR Rp118,5 triliun, Kementerian Kesehatan Rp114 triliun, Kementerian Agama Rp88,77 triliun, Kementerian Sosial Rp84,44 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Rp61 triliun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp55 triliun, serta Kementerian Keuangan Rp52,01 triliun. (*)
Pewarta | : Rafyq Panjaitan |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |