TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank nasional. Kebijakan tersebut untuk memperkuat manfaat devisa dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.
Saat jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025), Presiden Prabowo menjelaskan bahwa selama ini banyak devisa hasil ekspor yang disimpan di bank luar negeri, sehingga dampaknya terhadap perekonomian nasional kurang optimal.
“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden didampingi sejumlah menteri bidang perekonomian.
Devisa SDA Wajib Disimpan 12 Bulan
Inti kebijakan dalam PP 8/2025 adalah kewajiban bagi eksportir untuk menyimpan 100% DHE SDA mereka di bank nasional dalam jangka waktu minimal 12 bulan sejak penempatan. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi yang tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Presiden Prabowo memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan jumlah devisa yang tersimpan di bank nasional hingga USD 80 miliar pada 2025, bahkan bisa mencapai lebih dari USD 100 miliar jika dana tersebut tetap disimpan selama 12 bulan penuh sejak kebijakan ini efektif berlaku pada 1 Maret 2025.
Meski mewajibkan penyimpanan devisa di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam penggunaan dana tersebut. DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus dapat digunakan untuk keperluan, di antaranya: penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah dalam valuta asing; pembayaran dividen dalam valuta asing; pembelian bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia di dalam negeri; pembayaran pinjaman untuk pengadaan barang modal.
Menurut Presiden, keleluasaan itu untuk memastikan eksportir tetap dapat menjalankan usahanya dengan lancar meskipun ada kewajiban penyimpanan devisa di dalam negeri.
Sanksi Tegas bagi yang Melanggar
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini. Sanksi administratif yang diatur dalam PP 8/2025 mencakup penangguhan layanan ekspor bagi pelaku usaha yang tidak menempatkan DHE SDA sesuai ketentuan.
“Dalam pasal ini telah diatur penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah,” tegas Presiden. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |