TIMES JAKARTA, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menghancurkan barang bukti narkotika seberat ratusan kilogram, yang diperoleh dari pengungkapan 20 kasus di Indonesia melibatkan 40 tersangka, menjelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Diketahui, Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 81,07 kilogram sabu, 194,29 kilogram ganja, 1,96 kilogram kokain, dan 59.737 butir ekstasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (23/12/2024).
“Barang bukti ratusan kilogram narkotika yang dimusnahkan hari ini kemungkinan besar akan digunakan dalam liburan Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.
Selain itu, Marthinus mengajak masyarakat untuk merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan kegiatan yang bermanfaat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” ujarnya.
Di sisi lain, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri menyebutkan bahwa, pemusnahan barang bukti ini adalah yang kesebelas kalinya sepanjang tahun 2024.
Dia menjelaskan jika pemusnahan tersebut berpotensi menyelamatkan sebanyak 787.733 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dan terhadap para tersangka, melanggar Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan ancaman pidana mati,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |