TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya tidak berarti membebaskan pelaku dari hukuman.
"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu, adalah merupakan sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tersebut menjelaskan bahwa pengampunan tersebut bisa diberikan melalui grasi, amnesti, atau abolisi, dan keputusan untuk memberikan pengampunan tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo sebagai kepala negara.
"Tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada abolisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan, ataupun proses penentuan perkaranya," ujarnya.
Politikus Gerindra itu menambahkan bahwa pernyataan Presiden mengenai pemberian pengampunan sudah diatur oleh undang-undang.
"Yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-undang dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut yang sama. Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti," ucapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pemberian grasi, amnesti, dan abolisi sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. Secara historis, praktik ini pertama kali muncul di Perancis, kemudian berkembang dan menjadi salah satu cara bagi Kepala Negara untuk memberikan pengampunan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyatakan bahwa ia memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat asalkan mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
Saat berpidato di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) lalu, Presiden Prabowo menyatakan bahwa kesempatan untuk bertobat diberikan dalam beberapa minggu atau bulan ke depan, meskipun tidak mencantumkan waktu yang tepat.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” tegasnya.(*)
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |