TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengenai dugaan pemerasan oleh 43 personel Polri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan mendalami laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan. "Nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa," ujar Budi Prasetyo, Rabu (24/12/2025)..
Budi menambahkan, usai proses verifikasi dan analisis, KPK akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk pada langkah penindakan.
"Tentu setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena memang materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup," katanya.
Sebelumnya, ICW dan Kontras melaporkan 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar selama 2020-2025, yakni pada empat kasus yang berbeda.
Empat kasus tersebut terdiri atas pembunuhan, konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kasus pemerasan antara remaja dan polisi di Semarang, Jawa Tengah, serta kasus terkait jual beli jam tangan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK akan Telaah Laporan ICW dan Kontras Terkait Kasus Pemerasan oleh 43 Polisi
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |