https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan Gus Yazid Tersangka TPPU Kasus Jual Beli Tanah BUMD Cilacap

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:38
Kejagung Tetapkan Gus Yazid Tersangka TPPU Kasus Jual Beli Tanah BUMD Cilacap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah pada Selasa (23/12/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

TIMES JAKARTA, JAKARTAKejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban, yang dikenal sebagai Gus Yazid, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Gus Yazid diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah seluas kurang lebih 700 hektare dengan nilai sekitar Rp20 miliar.

“Yang bersangkutan diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha,” ujar Anang di Jakarta, Rabu.

Gus Yazid ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (23/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Gus Yazid di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Perusahaan tersebut membeli tanah seluas sekitar 700 hektare milik PT Rumpun Sari Antan pada periode 2023–2024 dan telah melakukan pembayaran lunas.

Namun, meski telah dibayar penuh, PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai lahan tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna memastikan akuntabilitas pengelolaan aset publik serta menegakkan hukum secara menyeluruh.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.