TIMES JAKARTA, JAKARTA – PT Pertamina menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pengoplosan tabung gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram yang dilakukan secara ilegal.
Perwakilan Pertamina Regional Jawa Barat, Muhammad Ivan, menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan apabila ditemukan lembaga penyalur resmi, baik di tingkat agen maupun pangkalan, terlibat dalam praktik berbahaya tersebut.
“Jika memang ada lembaga penyalur kami, baik di level agen ataupun pangkalan yang terlibat, kami pastikan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha,” ujar Ivan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).
Ivan menegaskan bahwa pengoplosan tabung LPG sangat berisiko dan membahayakan keselamatan publik. Menurutnya, proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dengan peralatan dan prosedur keselamatan yang ketat.
“Pemindahan isi gas secara manual sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan atau kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak,” katanya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pengoplosan LPG ilegal kepada pihak Pertamina atau aparat kepolisian.
Selain penindakan, Pertamina memastikan pasokan LPG dan bahan bakar minyak (BBM) dalam kondisi aman. Perusahaan juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) baik di tingkat pusat maupun wilayah serta mengaktifkan call center 135 sebagai saluran pengaduan masyarakat.
“Jika ada kendala atau informasi yang perlu ditindaklanjuti, kami sangat terbuka melalui call center 135,” ujar Ivan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan pengoplosan LPG di Jakarta Timur dan Depok. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni PBS (46), SH (46), dan J (50).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, para pelaku menggunakan modus pemindahan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram dengan alat suntik berbahan pipa besi yang telah dimodifikasi.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya praktik ilegal pengoplosan LPG, baik terhadap keselamatan masyarakat maupun stabilitas distribusi energi nasional.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sanksi Tegas bagi Agen Terlibat Pengoplosan LPG Ilegal
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |