TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Riau M. Taufiq Oesman Hamid (MTOH) dan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau Yan Dharmadi (YAN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau atas nama MTOH selaku Pj Sekda, dan YAN selaku Plt Kepala Inspektorat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Budi menerangkan, Taufiq Oesman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Riau. Sementara itu, Yan Dharmadi diperiksa sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau.
Selain keduanya, KPK juga memanggil Asisten II Setda Riau yang merupakan mantan Pj Sekda berinisial MJK, serta seorang aparatur sipil negara Dinas PUPRPKPP Riau berinisial SYR. Berdasarkan informasi yang diperoleh, MJK adalah M. Job Kurniawan.
Pemanggilan ini merupakan rangkaian lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya. Sehari setelahnya, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
KPK telah mengonfirmasi penetapan tersangka pasca-OTT tersebut, namun detail kasus belum dibuka sepenuhnya ke publik. Pada 5 November 2025, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN), dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Periksa Pj Sekda dan Plt Kepala Inspektorat Riau Terkait Kasus Pemerasan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |