https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Meninggal, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim Kusnadi

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:01
Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dana Hibah Kusnadi Arsip foto- Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (FOTO: ANTARA/Reno Esnir/sgd/nz)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 atas tersangka Kusnadi (KUS).

Penghentian penyidikan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk KUS, iya,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/12/2025), mengutip ANTARA.

Menurut Budi, penghentian penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam regulasi tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan apabila terdapat kondisi tertentu, salah satunya jika tersangka meninggal dunia.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” jelas Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan penghentian penyidikan hanya berlaku untuk Kusnadi. Lembaga antirasuah itu memastikan proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan.

“KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap 20 tersangka lain dalam perkara dana hibah Jawa Timur,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kusnadi merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Ia menjadi salah satu dari total 21 tersangka yang diumumkan KPK pada 2 Oktober 2025.

Kusnadi Wafat di Surabaya

Kusnadi meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD dr. Soetomo Surabaya, Selasa (16/12/2025). Kabar wafatnya Kusnadi dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Bapak Kusnadi," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Deni Wicaksono saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, mengutip ANTARA.

Deni menyampaikan agar seluruh amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta mendapatkan tempat terbaik. Ia juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan.

"Semoga segala dosa dan khilaf beliau diampuni Allah SWT dan seluruh amal ibadahnya diterima," ujar Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu.

Deni mengenang Kusnadi sebagai kader yang konsisten mengabdikan diri di dunia politik dan kegiatan sosial kemasyarakatan selama puluhan tahun.

Semasa berpolitik, almarhum pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim periode 2015-2023, juga Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Pria kelahiran 7 Desember 1958 itu aktif sebagai kader dan pengurus DPD PDI Perjuangan Jatim, dan menjadi anggota DPRD Jawa Timur sejak 2004. Kusnadi juga pernah menjadi dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. (*)

Pewarta : Ferry Agusta Satrio
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.