TIMES JAKARTA – Kata orang, rezeki itu harus dijemput. Tapi, kalau menjemputnya dari lemari orang lain tanpa izin, itu namanya maling. Inilah yang diduga dilakukan warga Dusun Klepu, Desa Gondang, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan berinisial S (44).
Bukannya jualan kelapa dengan tenang, ia malah kepincut emas dan uang milik seorang nenek di Nawangan. Sayang, bukan kekayaan yang ia dapat, melainkan tiket gratis ke balik jeruji besi.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho melalui Kapolsek Nawangan, Iptu Yuyun Krisdiantoro, membenarkan penangkapan terduga pelaku.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Kisah ini dimulai pada Jumat, 17 Januari 2025. Suratin (79), seorang petani di Dusun Krajan, baru saja pulang dari Pasar Wage Desa Nawangan.
Seperti biasa, hasil dagangannya ia simpan dalam tas cokelat bersama tiga gelang emas dan dua cincin emas. Semua ia taruh di lemari dan dikunci.
Siang harinya, ia pergi pengajian di Masjid As-Salam. Hatinya tentram, pikirannya tenang. Ia pulang sore dan, tentu saja, tak terpikir untuk mengecek isi lemari.
Dua hari berlalu, Minggu (19/1/2025) pagi, Suratin hendak ke Pasar Legi Desa Gondang. Saat ia membuka lemari untuk mengambil uang, betapa kagetnya—emas dan uangnya lenyap. Hilang tanpa permisi, tanpa pamit, tanpa jejak.
Namun, nenek ini bukan orang yang mudah percaya pada hal gaib. Ia segera mengingat-ingat, siapa saja yang baru-baru ini mampir ke rumahnya. Nama S langsung muncul di kepalanya.
Benar saja, sehari sebelumnya, Sarno datang menawarkan kelapa. Tapi, siapa sangka pedagang kelapa bisa punya minat lebih pada emas?
Kecurigaan ini akhirnya mendorong Suratin untuk melapor ke Polsek Nawangan pada 4 Februari 2025.
Barang Bukti dan Jumlah Kerugian
Berapa kerugian si nenek? Mari kita hitung:
- Uang tunai Rp3.100.000
- Tiga gelang emas seharga Rp32.000.000
- Dua cincin emas seharga Rp3.000.000
Totalnya cukup untuk beli tanah atau ternak, tapi kini hanya tinggal angka di laporan polisi.
Saat S ditangkap, polisi menyita uang Rp1.900.000, entah ke mana sisanya. Barang bukti lain yang ditemukan:
- Tas cokelat milik korban
- Kunci lemari
- Sabit (entah untuk apa)
- Rekaman CCTV
Nah, di sinilah kejahatan modern sering kecele. Sarno mungkin bisa menaklukkan kunci lemari, tapi ia lupa bahwa zaman sekarang CCTV lebih setia dari teman dekat.
Kapolsek Nawangan menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut. "Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti," jelas Iptu Yuyun.
S dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya? Maksimal tujuh tahun penjara.
Mungkin, jika ia sabar jualan kelapa, tujuh tahun itu bisa cukup untuk mengumpulkan uang beli emas sendiri. Tapi, kini ia harus menghabiskan waktu tujuh tahun tanpa emas, tanpa kelapa, tanpa kebebasan.
Polres Pacitan mengimbau warga untuk lebih berhati-hati. Bukan hanya pada maling dengan topeng, tapi juga pada orang seperti pedagang kelapa S yang lebih tertarik pada isi lemari daripada jualan buah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pedagang Kelapa di Pacitan Masuk Bui Gegara Diduga Mencuri Emas dan Uang
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |