https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK: PN Jaksel Tak Berwenang Proses Praperadilan Hasto

Kamis, 06 Februari 2025 - 14:45
KPK: PN Jaksel Tak Berwenang Proses Praperadilan Hasto Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, saat di Gedung KPK, Jakarta. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia).

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Tim Biro Hukum KPK mengajukan permohonan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

KPK menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili substansi utama dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto Ketika menyampaikan tanggapan terhadap petitum permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

"Praperadilan bukan lembaga yang berwenang menentukan layak tidaknya suatu perkara ke tahap pemeriksaan sidang peradilan, melainkan hanya melakukan pemeriksaan formil. Penentuan layak tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke sidang pengadilan merupakan kewenangan penuntut umum. Oleh karena itu hakim Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai materi pokok perkara tindak pidana korupsi," katanya.

"Dengan demikian, dalil-dalil permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah tanpa alasan berdasarkan UU yaitu materi pokok perkara tindak pidana korupsi sehingga permohonan Praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.

Ia menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut mencakup 12 dokumen terkait kasus tersebut serta keterangan dari 8 orang yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

"Bahwa dalam gelar perkara atau ekspose tersebut penyelidik termohon dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup," ujarnyam

"Dalam perkara a quo, maka bukti permulaan yang cukup berupa lebih dari dua alat bukti berupa surat dokumen keterangan sejumlah orang yang terkait dengan perkara a quo dan petunjuk antara lain surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang, keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor handphone yang diduga terlibat dalam perkara a quo," jelasnya.

Perlu diketahui, Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto telah terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam perkara ini, Hasto bertindak sebagai pemohon, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi termohon.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Status tersangka tersebut telah disandangnya sejak Januari 2020.

Ia diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, dalam lima tahun terakhir, keberadaannya masih belum terdeteksi.

Akhirnya, pada penghujung 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Selain itu, Hasto diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Harun. (*)

Pewarta : Farid Abdullah Lubis
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.