https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Kamis, 06 Februari 2025 - 10:50
KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto,. (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)menggeledah rumah Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan yang dilakukan.

Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2025), penyidik KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dalam kasus yang sama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.

Penyidikan terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari terus dikembangkan. KPK tengah menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, KPK juga menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ini.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

Barang bukti tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul kepemilikannya.

Jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi, aset tersebut akan dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

KPK telah merampungkan penyidikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan kini tengah berfokus pada kasus TPPU sebagai langkah lanjutan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara.

Rita Widyasari sendiri saat ini masih menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak vonis dijatuhkan pada 2017.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.(*)

Pewarta : Ubay KPI
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.