TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sebanyak 10 orang divonis bersalah oleh pengadilan Paris pada hari Senin (5/1/2026) waktu setempat atas kasus perundungan siber terhadap Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron. Mereka dinyatakan bersalah menyebarkan klaim palsu secara online mengenai gender dan seksualitas Brigitte, termasuk tuduhan bahwa ia terlahir sebagai laki-laki.
Seperti dilaporkan itvnews, Senin (5/1/2026), satu terdakwa dijatuhi hukuman penjara enam bulan, sementara delapan lainnya menerima hukuman percobaan antara empat hingga delapan bulan. Kesepuluh terpidana juga diwajibkan mengikuti pelatihan kesadaran tentang perundungan siber.
Pengadilan menyebut komentar-komentar mereka dinilai sangat merendahkan, menghina, dan jahat, dan menekankan bahwa publikasi berulang mereka telah menimbulkan efek kumulatif yang sangat merusak.
Kesepuluh terdakwa, delapan pria dan dua wanita berusia 41 hingga 65 tahun itu, dituduh mengunggah banyak komentar yang secara palsu menyatakan bahwa istri Presiden Emmanuel Macron ini terlahir sebagai pria, serta menyamakan selisih usia mereka yang 24 tahun dengan pedofilia. Sebagian unggahan tersebut dilihat puluhan ribu kali.
Brigitte Macron, yang tidak menghadiri persidangan dua hari pada Oktober lalu, menyatakan dalam wawancara dengan televisi TF1 bahwa ia mengajukan gugatan hukum untuk memberi contoh dalam memerangi pelecehan. Putrinya, Tiphaine Auzière, memberi kesaksian tentang kemerosotan kehidupan ibunya sejak pelecehan daring meningkat, yang dampaknya juga dirasakan seluruh keluarga, termasuk cucu-cucu Presiden Macron.
Salah satu terdakwa yang memainkan peran besar dalam menyebarkan rumor adalah Delphine Jegousse (51), seorang penulis yang dikenal sebagai Amandine Roy, yang membuat video empat jam di kanal YouTube-nya pada 2021. Ia dijatuhi hukuman penjara enam bulan. Hukuman serupa diberikan kepada Aurélien Poirson-Atlan (41) yang akun X-nya ditangguhkan pada 2024.
Satu-satunya terdakwa yang tidak mendapat hukuman penjara adalah seorang guru yang telah meminta maaf selama persidangan.
Selain itu, beberapa terpidana juga ditangguhkan akses daringnya selama enam bulan di platform media sosial tempat mereka memposting komentar. Kesepuluh terpidana juga diwajibkan membayar ganti rugi moral sebesar 10.000 euro kepada Brigitte Macron secara bersama-sama.
Vonis ini diambil setelah bertahun-tahun beredar teori konspirasi palsu tentang Brigitte Macron, termasuk klaim bahwa ia terlahir dengan nama Jean-Michel Trogneux yang sebenarnya adalah nama saudara laki-lakinya. Pasangan Macron juga telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik di Amerika Serikat terhadap influencer konservatif Candace Owens. (*)
| Pewarta | : Faizal R Arief |
| Editor | : Faizal R Arief |