https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Disebut Terlibat dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto, KPK Akan Panggil Firli Bahuri?

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:56
Disebut Terlibat dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto, KPK Akan Panggil Firli Bahuri? Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri. (FOTO: Antara)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Bekas Ketua KPK Firli Bahuri disebut terlibat dalam kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito di Jakarta, pada Senin (24/2/2025).

Saat masih menjabat Ketua KPK, Firli Bahuri disebut sempat menghalangi Penyidik KPK dalam menetapkan Sekjen PDIP tersebut sebagai tersangka pada tahun 2020 lalu.

“Pak Firli Bahuri dengan jelas yang menyebut adalah biro hukum KPK pada saat praperadilan dan ini merupakan salah satu bukti permulaan yang dapat digunakan oleh KPK untuk membuka sprin lidik,” kata Lakso Anindito.

Kini, Hasto Kristiyanto sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Sedangkan Harun Masiku belum diketahui keberadaannya dan menjadi buronan dari lembaga antirasua tersebut.

Apakah Firli Bahuri akan segera dipanggil oleh KPK? 

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya belum ada pembahasan terkait dengan pemanggilan Firli Bahuri tersebut. "Belum ada," katanya saat dihubungi TIMES Indonesia, belum lama ini.

Namun, kata dia, semua pihak yang dianggap oleh Penyidik KPK dibutuhkan untuk pemenuhan unsur perkara dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku ini, akan dilakukan pemanggilan.

"Siapa saja yang akan dipanggil? Dikembalikan kewenangannya kepada Penyidik (KPK)," ujar Tessa.

Diketahui, pada 24 Desember 2024, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2014 yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto disebut telah membantu Harun Masiku untuk menghindari penangkapan oleh KPK. 

Menurut KPK, Hasto meminta Harun untuk merusak telepon genggam miliknya dan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan.

Hasto Kristiyanto telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pada 20 Februari 2025, ia ditahan oleh KPK. Sementara itu, Harun Masiku masih berstatus buron. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.