https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Menangkap Ratusan Preman di Jakarta Timur

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:12
Polisi Menangkap Ratusan Preman di Jakarta Timur Polres Metro Jakarta Timur menangkap 157 pelaku tindakan premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jakarta Timur, Selasa (20/5/2025). (FOTO: ANTARA/Siti Nurhaliza)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap ratusan pelaku premanisme dalam gelaran Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung sejak 9 hingga 20 Mei 2025.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres setempat pada Selasa (20/5/2025), menyatakan bahwa ratusan pelaku tersebut terlibat dalam berbagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa kelompok orang yang kami amankan sebanyak 157 orang selama sebelas hari Operasi Berantas Jaya 2025,” ujar Nicolas.

Dari jumlah tersebut, 20 orang ditahan di berbagai Polsek untuk proses hukum lebih lanjut, sementara 137 lainnya dikenai proses pembinaan karena pelanggaran ringan.

Operasi tersebut menargetkan individu atau kelompok yang melakukan aksi premanisme dalam berbagai bentuk, antara lain: menguasai lahan tanpa izin; mengintimidasi dan memeras tukang parkir; menagih hutang (debt collector) dengan kekerasan; dan melakukan pungutan liar (pungli).

Menurut Nicolas, dari 157 pelaku tersebut, terungkap pula tujuh kategori khusus kasus kriminal yang berhasil ditangani, meliputi: pencurian dengan pemberatan: 4 kasus; pencurian dengan kekerasan: 2 kasus; pencurian kendaraan bermotor: 1 kasus; perampasan barang: 2 kasus; pengeroyokan atau penganiayaan bersama: 3 kasus; pemerasan atau pengancaman: 1 kasus; membawa senjata tajam: 7 kasus.

Para pelaku akan diproses sesuai dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat, yakni: Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 170 dan/atau 351 KUHP (penganiayaan/pengeroyokan), Pasal 335 KUHP (pengancaman/pemaksaan), Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (membawa senjata tajam tanpa izin).

Kapolres Nicolas menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Jakarta Timur.

“Kami terus memastikan kondisi dan warga masyarakat tidak merasa resah terhadap perilaku-perilaku oknum dari orang-orang tertentu ataupun kelompok yang mengganggu situasi Kamtibmas,” tegasnya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.