https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Panggil Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 01 September 2025 - 16:25
KPK Panggil Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).ANTARA FOTO/Fauzan

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (AAB) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AAB, Ketum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Selain Asrul Aziz Taba, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah AR, staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji); AP, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour sejak Oktober 2024; serta EH, staf PT Anugerah Citra Mulia.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. KPK menyatakan telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini. Dari hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Atas dasar itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Pansus DPR Soroti Kuota Tambahan

Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu yang disorot adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu menetapkan pembagian kuota 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dipandang bermasalah karena tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan pemanggilan saksi-saksi baru, KPK menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. “Kami terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujar Budi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat ibadah haji menyangkut kepentingan umat Islam Indonesia. KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan negara sekaligus menciderai keadilan dalam pelayanan ibadah.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.